PERISTIWA
Polisi Tegaskan Pelaku Pembacokan Bobotoh di Bogor Bukan Suporter
Polres Bogor menyatakan pelaku pembacokan bobotoh tidak terkait dengan kelompok suporter sepak bola mana pun.
PANTAU24.com – Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa tersangka pembacokan suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial MIR (29) bukan bagian dari kelompok suporter sepak bola mana pun. Aksi pembacokan yang menewaskan korban berinisial ARK (16) tersebut diduga dipicu oleh keinginan pelaku mencari lawan tawuran. “Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter tim mana pun,” kata Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (29/10).
Arfan menjelaskan bahwa MIR adalah warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering mencari lawan tawuran di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor. Menurut Arfan, insiden ini tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter sepak bola. Pelaku disebut menyerang setelah melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di kawasan tersebut.
“Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya,” ujarnya. Pada saat kejadian, Minggu (25/10) malam, tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja. Ketika melihat rombongan sepeda motor yang melintas setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong, tersangka kemudian secara spontan menyerang menggunakan celurit yang dibawanya, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri mengatakan bahwa korban bukan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya oleh tersangka. “Tidak ada target atau seperti apa, istilahnya random kalau menurut keterangan tersangka,” kata Silfi. Dia menjelaskan bahwa lokasi kejadian saat itu ramai, tetapi penerangan terbatas, menjadi bagian dari situasi saat tersangka menyerang korban tanpa menentukan target.
Polisi juga memeriksa tersangka untuk mengetahui kemungkinan pengaruh alkohol atau narkoba, dan hasilnya menunjukkan tersangka negatif alkohol maupun narkoba. Sebelumnya, Polres Bogor menangkap MIR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah insiden pembacokan terhadap ARK pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login