Bolmong
Pemkab dan DPRD Bolmong Setujui Ranperda LPJ APBD 2025
PANTAU24.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bolmong yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (29/7/2026). Rapat dihadiri langsung Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., bersama Wakil Bupati Dony Lumenta.
Pembahasan Ranperda tersebut telah memasuki pembicaraan tingkat II, yang merupakan tahapan akhir sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pembahasan LPJ pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan Ranperda menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan DPRD dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian, sekretaris perangkat daerah, serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dengan disetujuinya Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah selanjutnya dapat melanjutkan agenda penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah tersebut diharapkan turut mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow. (Advertorial)


You must be logged in to post a comment Login