Connect with us

Bitung

Deadline 25 Agustus, PDIP Ingatkan Pemkot Bitung Segera Tuntaskan Usulan PPPK Paruh Waktu

Published

on

Ahmad Syafrudin Ila

Bitung, Pantau24.com – Batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperpanjang hingga Senin, 25 Agustus 2025. Sebelumnya, tenggat waktu ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bitung, Ahmad Syafrudin, mengingatkan Pemkot Bitung agar segera menuntaskan usulan formasi tersebut. Ia menegaskan agar Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, tidak menunda-nunda proses penting ini.

“Ini bukan sekadar formalitas, ini adalah harapan ribuan keluarga di Bitung. Jika batas waktu ini terlewat, maka kesempatan emas ini akan hilang. Pemerintah Kota Bitung harus bergerak cepat, jangan sampai ada tenaga honorer yang haknya terabaikan hanya karena kelalaian administrasi,” ujar Syafrudin dengan nada tegas, Minggu (24/8/2025).

Syafrudin menilai formasi PPPK paruh waktu menjadi solusi konkret bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Melalui skema ini, mereka tetap bisa diangkat sebagai ASN dengan jam kerja fleksibel dan jaminan sosial dari negara.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Wali Kota Bitung perlu memastikan setiap kepala OPD sudah menginventarisasi data tenaga honorer dan mengajukannya ke BKPSDM untuk diteruskan ke pusat,” tambahnya.

Ia berharap Pemkot Bitung memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurangi jumlah tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat undang-undang.