Connect with us

PERISTIWA

Silmy Karim Didakwa Terima Uang Loket Izin WNA Rp100 Juta Per Bulan

Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, didakwa terima uang loket izin WNA sejumlah Rp100 juta per bulan, dalam kasus korupsi pengurusan izin.

Published

on

PANTAU24.com – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, menyatakan bahwa Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, didakwa menerima “uang loket” senilai Rp100 juta setiap bulan. Dugaan ini terkait pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10), jaksa menjelaskan bahwa “uang loket” atau “uang klik” adalah biaya tidak resmi yang diminta dari pemohon atau biro jasa, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi. “Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji,” ungkap Achmad Husin Madya saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan fakta persidangan, Silmy diduga menginstruksikan Bagus pada awal 2023 untuk meminta jatah setoran guna memenuhi kebutuhan pribadinya. Tessar kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mengarahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan Rp25 juta per bulan, sementara sisanya diambil dari Subdirektorat Izin Tinggal.

Secara keseluruhan, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar selama periode 2021–2026. Modus yang digunakan adalah memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian seperti ITAS, ITAP, dan alih status (ALTUS), dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk mantan Kasubdit Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan mantan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Dari total uang pemerasan, Silmy disebut memperoleh bagian langsung sebesar Rp1,2 miliar.

Selain dalam bentuk uang tunai, gratifikasi yang diterima Silmy termasuk kepemilikan saham di beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar. Atas perbuatannya ini, Silmy diancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.