PERISTIWA
WN Malaysia Tuntut Pemeriksaan Kombes Fahrurozi dalam Kasus Investasi Emas
Pengacara korban meminta agar Bareskrim Polri memeriksa Kombes Fahrurozi terkait kasus penipuan investasi tambang emas.
PANTAU24.com – Seorang warga negara Malaysia, S bin AS, meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Kombes Fahrurozi terkait kasus penipuan investasi tambang emas. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, setelah kasus tersebut resmi diselidiki oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026.
Bagas Pangestu menjelaskan bahwa hingga Senin (14/9), sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, penyidik disebut telah mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang menjadi objek investasi tersebut. “Dari surat yang kami terima, penyidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,” ujar Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).
Bagas berharap Bareskrim Polri segera memanggil Kombes Fahrurozi yang merupakan pihak terlapor dalam kasus ini. Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat bukan untuk menyerang institusi Polri, tetapi agar pengusutan perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan. “Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.
Sementara itu, Fahrurozi tidak membantah adanya laporan terhadap dirinya. Namun, ia mengklaim bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan. Fahrurozi bahkan berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. “Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” kata Fahrurozi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor laporan LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi atas nama investor asal Malaysia yang menuduh Fahrurozi melakukan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP. Korban menyatakan bahwa ia ditawari investasi tambang emas dan dijanjikan jaminan keamanan serta legalitas oleh Fahrurozi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login