PERISTIWA
Empat Orang Dekat Nusron Wahid Terlibat Dugaan Suap
Empat individu dekat Nusron Wahid ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keempat orang tersebut diduga memiliki hubungan dekat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
KPK menyebut bahwa keempat orang tersebut adalah Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Fahd El Fouz (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka bukan hanya berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tetapi juga sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa terdapat dugaan jaringan pengumpulan dana yang melibatkan keempat tersangka. Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
“Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Sdr. MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr. NW, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9).
KPK menggambarkan bahwa uang yang dikumpulkan oleh Arif kemudian diserahkan kepada Fahd El Fouz, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. “Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Achmad.
Penyelidikan KPK terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan pengumpulan dan penampungan uang yang terkait dengan berbagai layanan pertanahan pada berbagai tingkatan di Kementerian ATR/BPN. Keempat tersangka yang dianggap sebagai orang kepercayaan Nusron ini kini menjadi fokus utama dalam pengembangan perkara oleh KPK.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login