PERISTIWA
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Butuh Perhatian pada Keseimbangan Usaha
RUU Ketenagakerjaan yang akan disahkan perlu kehati-hatian, terutama pada dampak pembatasan outsourcing bagi industri padat karya.
PANTAU24.com – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 dinilai memerlukan kehati-hatian. Kelompok industri padat karya menyatakan keberatan mereka terhadap pembatasan outsourcing kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada September 2026. Kemenperin melaporkan bahwa asosiasi industri mengemukakan keberatan terkait outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ponco Pamungkas, Pegiat Ekonomi Kreatif dan Pendiri dari DICIRI Creative Studio, menyatakan bahwa karakteristik industri padat karya seperti pabrik kreatif, garmen, hingga pertambangan berbeda dari sektor lain. Menurutnya, jumlah tenaga kerja sangat bergantung pada permintaan pasar. “Ketika permintaan meningkat, perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Namun, ketika permintaan menurun, kebutuhan tenaga kerja seharusnya dapat menyesuaikan,” ungkapnya pada Senin (5/10).
Ponco menyoroti jika pekerjaan teknis dalam proses produksi tidak dapat dialihdayakan, ruang penyesuaian jumlah pekerja akan terbatas ketika pesanan menurun. “Perusahaan tetap harus menanggung biaya tenaga kerja meski pendapatan menurun,” lanjutnya. Kondisi ini menurutnya dapat menurunkan pendapatan perusahaan, yang berdampak pada pengurangan produksi, penundaan investasi, dan risiko penutupan usaha.
“Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu memperhatikan keseimbangan usaha. Tuntutan mengubah status pekerja project-based menjadi karyawan tetap ini sangat berat bagi pengusaha padat karya,” tegas Ponco. Ia memperingatkan potensi lonjakan pengangguran akibat restrukturisasi tenaga kerja.
Selain itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan perlunya evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing. Asosiasi Pengusaha dan pekerja mengharapkan reformasi regulasi ketenagakerjaan yang menjamin kepastian kerja dan keselamatan operasional.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login