PERISTIWA
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Memasuki Tahap Akhir
DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang harus disahkan sebelum 31 Oktober 2026.
PANTAU24.com – DPR dan pemerintah saat ini telah memasuki tahap akhir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Pada hari Senin (5/10/2026) malam, Komisi IX DPR mengadakan rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi IX.
Rapat tersebut dihadiri oleh 28 anggota Komisi IX dari tujuh fraksi yang membahas beberapa agenda penting, termasuk laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini dari fraksi dan pemerintah, penandatanganan naskah, serta pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tingkat II.
“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” demikian ujar Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi. RUU ini merupakan respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan ketentuan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tersebut pada 31 Oktober 2024 dan memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun peraturan ketenagakerjaan baru. Oleh karena itu, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan dan diubah menjadi undang-undang tersendiri paling lambat sebelum 31 Oktober 2026.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login