PERISTIWA
KPK Sita Uang Rp 106,3 M dari OTT Kasus Suap HGB Bogor
KPK menyita Rp 106,3 miliar dari OTT terkait suap HGB Bogor, dengan delapan tersangka ditetapkan.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/99/2026).
Barang bukti uang tersebut ditampilkan dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, berupa sejumlah koper dan kardus yang berisi pecahan mata uang rupiah, USD, SGD, Riyal, dan Ringgit. Penyidik mendapatkan uang-uang ini dari para tersangka pada saat OTT berlangsung.
Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di rumah-rumah tersangka, antara lain di rumah ARF dengan rincian Rp 31,86 miliar (Rupiah), USD 2.611.500 (Dolar Amerika Serikat), SGD 1.974.500 (Dolar Singapura), SAR 910 (Riyal Arab Saudi), dan RM 981 (Ringgit Malaysia). Selain itu, uang tunai sebesar Rp 896 juta ditemukan di rumah LEV, Rp 8 juta di rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta di rumah SON.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Lampri (LMP) sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon. Empat lainnya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), dan dua pihak swasta, Erwin (ERW) serta Muhammad Fakhry (MF).
Tim penyidik KPK telah menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memperoleh tanggapan mengenai keterlibatan beberapa orang kepercayaannya dalam kasus ini, namun hingga kini belum ada balasan baik pesan Whatsapp maupun telepon.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login