PERISTIWA
Ditjenpas Periksa Ferdy Sambo dan 54 Napi di Lapas Cibinong
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 napi lainnya di Lapas Cibinong terkait dugaan fasilitas mewah.
PANTAU24.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Ferdy Sambo, menyusul temuan Ombudsman mengenai sejumlah fasilitas mewah di lapas tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap narapidana yang tengah menjalani program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan narapidana umum. “Dit Pamintel dan Dit patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum,” kata Mashudi dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (28/9).
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan terhadap enam petugas lapas, dimana lima pejabat akhirnya dinonaktifkan untuk keperluan investigasi lebih lanjut oleh Tim Internal yang dibentuk Ditjen PAS. “Membentuk Tim Internal Ditjenpas yang terdiri atas Dit Patnal, Dit Pamintel, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil press release Ombudsman Rl,” ujar Mashudi.
Selain langkah internal, Ditjenpas sempat mengundang Ombudsman untuk meninjau ulang temuan di Lapas Cibinong. Namun, kunjungan ulang tersebut ditolak dengan alasan pertimbangan waktu yang bersamaan dengan kegiatan rapat pimpinan. “Pihak Ombudsman belum bisa melaksanakan kegiatan pemeriksaan bersama Ditjenpas di Lapas Kelas IIA Cibinong karena di waktu bersamaan ada kegiatan rapim,” tambah Mashudi.
Temuan Ombudsman pada 25 September mengungkapkan adanya bangunan berfasilitas lengkap seperti ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, dan kulkas. Seorang narapidana penghuni fasilitas tersebut mengaku membayar untuk menempatinya, namun informasi lebih lanjut mengenai biaya belum dapat diperoleh.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login