Connect with us

PERISTIWA

Guru Besar Trisakti: RUU Perampasan Aset Harus Tepat dan Cermat

Prof. Trubus Rahardiansah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset demi menghasilkan regulasi yang presisi.

Published

on

PANTAU24.com – Prof. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Universitas Trisakti dan pengamat kebijakan publik, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun dorongan publik untuk segera menyelesaikannya cukup kuat. Menurutnya, kecepatan pengesahan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan undang-undang.

Trubus mengatakan, “Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik.” Namun ia menambahkan, “Kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan.”

Trubus menyoroti pentingnya kehati-hatian karena RUU ini akan memberikan kewenangan besar kepada negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset. Ia memperingatkan agar kehati-hatian tersebut tidak dianggap sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan. “Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” jelasnya.

Ia menguraikan tiga keseimbangan yang penting dijaga dalam pembahasan RUU ini, yaitu efektivitas pengembalian aset dan perlindungan hak warga, kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan, serta percepatan pembentukan undang-undang dengan kebutuhan menghasilkan regulasi yang presisi. Trubus menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak cukup hanya menjawab jenis aset yang dapat dirampas, melainkan juga termasuk siapa yang berwenang merampas, standar pembuktiannya, serta mekanisme pengawasan.

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” tambahnya. Trubus juga menilai pentingnya partisipasi publik dalam proses ini. “Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” tegasnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.