PERISTIWA
Sidang Perdana Kasus Korupsi Samin Tan Digelar 5 November
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi tambang Samin Tan pada 5 November 2026.
PANTAU24.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka utama Samin Tan pada Kamis, 5 November 2026. Sidang ini akan memulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. “Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Selain Samin Tan, jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk empat terdakwa lain, yaitu Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana, masing-masing dengan nomor perkara 90, 89, 88, dan 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. “Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026,” lanjut Andi.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. PT AKT diketahui tetap beroperasi secara ilegal setelah izin operasi dicabut pada tahun 2017. Diduga, aktivitas ilegal ini melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi sektor tersebut.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun akibat operasi ilegal yang berlangsung hingga tahun 2025. “Setelah izin dicabut, PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung belum memerinci asal kerugian negara yang tercatat, namun diketahui bahwa evaluasi dilakukan sejak 2017 hingga 2026. “Saya belum tahu rinciannya dari mana kerugian negara berasal, namun sudah terdeteksi dari 2017 sampai 2025 atau 2026,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login