Connect with us

PERISTIWA

KPK Panggil Vina Ledy Terkait Kasus Suap Rejang Lebong

KPK memanggil Vina Ledy terkait dugaan suap di Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong nonaktif telah jadi tersangka dalam kasus ini.

Published

on

PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni, terkait penyelidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

KPK menjelaskan bahwa pemanggilan Vina Ledy bertujuan untuk mendalami aset-aset yang diduga diterima dari pihak lain, antara lain lima unit mobil, rumah, dan apartemen. Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari pengusaha Eno Bowo Susilo yang sebelumnya telah disita KPK. “Untuk saudari VLA hadir dan didalami dalam pemeriksaan hari ini, seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa status hukum Vina Ledy masih sebagai saksi dalam penyidikan ini. “Status untuk VLA adalah saksi, ya, pemanggilan hari ini,” tegas Budi. Lebih lanjut, KPK tetap membuka kemungkinan untuk memanggil anggota DPRD lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. OTT tersebut menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan beberapa pihak lain terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar setelah rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Kelima tersangka dalam OTT tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek pada tahun anggaran 2025-2026.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.