PERISTIWA
KPH Lembata Panggil Pengusaha Terkait Kayu Pelawan
KPH Lembata memanggil pengusaha di NTT terkait dugaan pemanfaatan kayu pelawan ilegal untuk kepentingan usaha.
PANTAU24.com – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lembata di Nusa Tenggara Timur memanggil seorang pengusaha bernama Mas Eko terkait dugaan pemanfaatan kayu pelawan (Eucalyptus alba) dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha tertentu. Surat panggilan tersebut diterbitkan oleh UPTD KPH Wilayah Kabupaten Lembata pada Oktober 2026.
Surat bernomor PPH.522/146/X/2026 itu dikeluarkan setelah tim teknis KPH melakukan patroli pengawasan peredaran hasil hutan kayu dan bukan kayu. Dalam patroli ini, ditemukan pemanfaatan kayu pelawan dalam volume yang cukup banyak, yang diduga akan digunakan dalam kegiatan usaha tertentu.
Sebelum menerbitkan surat panggilan, petugas KPH berupaya menemui Mas Eko yang tinggal di Lewoleba Utara. Namun, setelah beberapa kali mencoba, usaha tersebut belum membuahkan hasil sehingga diputuskan untuk memanggil yang bersangkutan secara tertulis.
Surat tersebut, yang diteken oleh Kepala UPTD KPH Lembata, Linus Lawe, meminta Mas Eko hadir pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 09.00 Wita, di Kantor UPTD KPH Lembata di Lewoleba untuk bertemu dengan tim patroli. Pemanggilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan peredaran hasil hutan di Kabupaten Lembata.
Sampai dengan surat tersebut diterbitkan, belum ada informasi terkait legalitas kayu pelawan yang dimanfaatkan maupun bentuk usaha yang akan menggunakan kayu tersebut. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan untuk memastikan status dan tujuan pemanfaatan kayu pelawan tersebut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login