PERISTIWA
DPR Apresiasi Pemulihan Aset Korupsi Senilai Rp28,6 Triliun Era Prabowo
DPR apresiasi pemulihan aset korupsi Rp28,6 triliun era Prabowo oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri.
PANTAU24.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan apresiasi terhadap upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di Jakarta, Selasa, Rudianto menyampaikan bahwa berdasarkan data pemerintah, aset negara senilai Rp28,6 triliun berhasil dipulihkan melalui Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang tahun 2025.
Menurut Rudianto, jumlah tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menegaskan pentingnya pengembalian aset negara dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Namun demikian, Rudianto mengingatkan bahwa suksesnya penegakan hukum pada masa pemerintahan Prabowo tidak boleh hanya diukur dari besarnya dana yang dikembalikan kepada negara. Ia menekankan bahwa kemampuan negara untuk memastikan hukuman sesuai ketentuan bagi pelaku yang terbukti bersalah dan membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dari praktik korupsi juga merupakan indikator keberhasilan.
Rudianto menegaskan perlunya penindakan korupsi yang beriringan dengan upaya pencegahan melalui penguatan pengawasan internal dan peningkatan transparansi pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan yang rawan korupsi dan menjaga independensi penegakan hukum dari intervensi kekuasaan, politik, maupun ekonomi.
Sejalan dengan itu, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, pada 20 Februari 2026 menyampaikan bahwa pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp28,6 triliun, dengan sumbangsih dari Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun, KPK Rp1,53 triliun, dan Polri Rp2,37 triliun. Kejaksaan Agung kemudian menegaskan pentingnya pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan dalam penegakan hukum terhadap korupsi.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login