PERISTIWA
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Dugaan Korupsi ATR/BPN
KPK menyita Rp 250 juta dari PCNU Nias, diduga terkait kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki uang senilai Rp 250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan politik uang terkait Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan telah disita oleh penyidik. “Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan adanya keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang ditangani oleh KPK. “Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” jelasnya. Jika terhubung, uang tersebut akan diperlakukan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak dari PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi termasuk kantor direktur kantor pertanahan terkait dan kantor PT Summarecon. Penyidik juga menggeledah kantor serta rumah beberapa tersangka lain di berbagai daerah.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login