Connect with us

PERISTIWA

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Tantangan dan Nasib RUU Pemilu

Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto memunculkan isu kepatuhan terhadap konstitusi dan tantangan terkait RUU Pemilu.

Published

on

PANTAU24.com – Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo Subianto genap berusia dua tahun. Kendati telah berjalan dua tahun, tantangan biaya hidup dan lapangan kerja masih menghantui masyarakat. Tekanan ekonomi ini diperburuk dengan antrean BBM yang terjadi akibat pasokan tersendat dan kekurangan pengemudi truk tangki, sebagaimana ditemukan oleh Ombudsman.

Evaluasi dari perspektif hukum tata negara menunjukkan bahwa ukuran utama menilai pemerintahan terletak pada kepatuhan terhadap konstitusi dan putusan pengadilan. Namun, berdasarkan indeks internasional, hasilnya tidak menggembirakan. Democracy Index dari The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 menunjukkan penurunan ke angka 6,37, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-60 dari 167 negara. Edisi 2026 dari Freedom House memberi skor 56 dengan status ‘partly free’. Sementara itu, V-Dem menilai Indonesia sebagai otokrasi elektoral untuk dua tahun berturut-turut, 2024 dan 2025.

Tidak hanya itu, Indeks Persepsi Korupsi 2025 mengalami penurunan kembali ke 34, sama seperti 2023 setelah sebelumnya naik pada 2024. Rule of Law Index 2025 dan Indeks Kebebasan Pers 2026 juga mengalami penurunan. Bahkan survei SMRC yang dirilis pada 16 Oktober 2026 menunjukkan penurunan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden menjadi 44,5%, jauh di bawah 81,2% pada November 2025.

Struktur pemerintahan saat ini disebut paling besar sejak Reformasi 1998, dengan 49 kementerian dan 61 wakil menteri. Namun, dukungan yang minim dari pihak legislator berpotensi menjadikan pemerintah kehilangan kontrol atas pembentukan kebijakan. Sejumlah undang-undang yang dikehendaki eksekutif malah diproses cepat dan tertutup, sementara undang-undang yang diperintahkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tertahan.

Situasi politik dan hukum yang memanas mengakibatkan aksi demonstrasi besar terjadi, seperti aksi Agustus 2025 yang menewaskan sedikitnya sepuluh orang. Dalam kondisi tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kabar baik dengan membatalkan pasal dalam KUHP tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara dan memerintahkan revisi UU Peradilan Militer.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.