PERISTIWA
Pengendalian Tembakau Lebih Penting Dibanding Pelabelan Halal
Wacana pelabelan rokok nonhalal menuai perdebatan. Kesehatan lebih utama dari label halal.
PANTAU24.com – Wacana pelabelan nonhalal pada produk rokok dan vape kembali ramai dibicarakan menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa rokok seharusnya tidak masuk dalam kategori makanan atau minuman, sehingga label halal-nonhalal bukan pendekatan yang tepat. Lebih tepatnya, diperlukan regulasi kesehatan yang menyeluruh.
Berdasarkan klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), rokok saat ini termasuk dalam kelompok makanan sesuai standar internasional COICOP-18. Hal ini menimbulkan kebingungan konseptual di masyarakat. Sebagai zat adiktif, rokok dinilai merusak, khususnya bagi anak-anak dan masyarakat miskin. Data menunjukkan bahwa 2,03 juta anak usia 13-17 tahun masih merokok, dengan pengeluaran Rp4,5 triliun per tahun. Rumah tangga miskin juga mengalokasikan 11% pengeluaran untuk rokok, lebih tinggi dibandingkan protein hewani.
Menjelang pelaksanaan sertifikasi halal, terdapat beberapa pandangan. Pertama, desakan dari Muhammadiyah agar rokok dan vape diberi label nonhalal. Kedua, respons BPJPH dan MUI yang menegaskan isu rokok berkaitan dengan dampak kesehatan, bukan kehalalan bahan. Ketiga, kontroversi klasifikasi rokok oleh BPS sebagai makanan dan minuman nonalkohol.
MUI menegaskan bahwa rokok bukan kategori makanan atau minuman, dan persoalannya terkait dengan dampak bahaya kesehatan, bukan kenajisan atau keharaman bahan. MUI menyarankan pendekatan regulasi kesehatan seperti peringatan bahaya, pembatasan iklan, dan kawasan tanpa rokok. MUI juga memiliki fatwa bahwa merokok bisa haram untuk anak-anak dan ibu hamil dan tidak di tempat umum.
Perbedaan pandangan juga muncul dari Muhammadiyah yang memfatwakan haram untuk merokok. Namun, baik MUI maupun Muhammadiyah sepakat bahwa rokok berbahaya dan membutuhkan pengendalian. Solusi yang diambil bisa berbeda, apakah melalui pelabelan nonhalal atau regulasi kesehatan yang lebih ketat.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login