PERISTIWA
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan DPR RI
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, diumumkan oleh Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.
PANTAU24.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh di depan Gerbang Utama DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) untuk mengumumkan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan setelah Rapat Paripurna menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi oleh sejumlah pimpinan DPR lainnya, seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea dan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Dalam orasinya, Dasco menyebut pengesahan ini sebagai hasil keputusan sesuai janji Mahkamah Konstitusi.
“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco. Ia menyebut bahwa UU ini harus diselesaikan bulan Oktober 2026 dan pada hari itu resmi disahkan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto meminta massa buruh agar menyampaikan aspirasinya secara tertib, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. “Karena walaupun penyampaian pendapat di muka umum itu diatur di undang-undang. Tapi yang paling penting kita semua harus menjaga keamanan dan ketertiban. Setuju?” katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan. Puan menegaskan kembali keputusan ini dengan meminta persetujuan beberapa kali hingga palu diketuk diiringi sorak-sorai dan tepuk tangan dari para peserta rapat.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login