UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, diumumkan oleh Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.
Undang-undang baru Pelindungan Ketenagakerjaan diresmikan, melarang penahanan ijazah dan mengatur cuti keguguran, menawarkan perlindungan lebih adil.