Connect with us

PERISTIWA

Sejumlah Tokoh Indonesia Pernah Dituduh Makar, Termasuk Jenderal Polisi

Sejumlah tokoh Indonesia, termasuk Jenderal Polisi, pernah dituduh makar dalam upaya politik yang berani.

Published

on

PANTAU24.com – Kasus dugaan makar terus menjadi bagian dari perjalanan politik Indonesia, di mana sejumlah tokoh militer, politikus, dan aktivis pernah dituduh terlibat dalam upaya menggulingkan atau melumpuhkan pemerintahan. Perkembangan terbaru menunjukkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri terseret dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang berpotensi mengarah pada makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penyelidikan awal terhadap Jenderal Listyo dan dua perwira tinggi Polri adalah dugaan penyadapan dan intersepsi. Namun, seiring dengan perkembangan perkara, penyidik mendalami motif dan tujuan di balik penyadapan tersebut, yang memunculkan indikasi ke arah dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 KUHP. “Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Kasus dugaan makar ini bukanlah yang pertama kali muncul di Indonesia. Sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengalami tuduhan yang sama pada 2016 terkait aksi damai 212. Tuduhan tersebut berkisar pada rencana meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk menarik mandat Presiden Joko Widodo. Meski demikian, kasus tersebut tidak berujung pada persidangan makar dan diproses dalam perkara lain.

Pada 2019, nama Kivlan Zen kembali mencuat dengan dugaan makar dan penyebaran berita bohong pasca-Pilpres 2019. Kivlan membantah tuduhan itu, mengklaim bahwa ia hanya menyampaikan pendapat politiknya. Di saat yang bersamaan, Kivlan juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dikaitkan dengan rencana pembunuhan sejumlah tokoh, dan akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari.

Serupa dengan Kivlan Zen, pengacara dan politikus Eggi Sudjana juga sempat dituduh makar pada 2019 setelah menyuarakan “people power” menyusul hasil Pilpres. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan dan akhirnya dihentikan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.