PERISTIWA
DPR Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo ke Kepolisian
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto kepada kepolisian.
PANTAU24.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perwira tinggi Polri lainnya akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Penegakan hukum terhadap perkara ini sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pimpinan DPR juga meminta Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan dan pemantauan berkala terhadap perkembangan kasus ini. “Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” ucapnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan beberapa perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan dan akses ilegal, dengan salah satu targetnya adalah Presiden Prabowo Subianto. Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, penyadapan ilegal tersebut juga menyasar tokoh politik lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep Safrudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Diolah dari laporan Detik.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login