PERISTIWA
PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Kebijakan pengangkatan PPPK dari paruh waktu jadi penuh waktu, berlaku mulai 1 Januari 2027.
PANTAU24.com – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Profesi yang tercakup dalam kebijakan ini meliputi tenaga pendidik seperti guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelayanan.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026). Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas cakupan pengangkatan PPPK paruh waktu, yang sebelumnya hanya terbatas pada tenaga pendidikan terutama guru.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo Hadi. Beliau menekankan bahwa tenaga pemadam kebakaran memainkan peran penting dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari awal tahun 2027. Keputusan tersebut muncul setelah melalui berbagai perhitungan dan pembahasan lintas sektor. “Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tambah Prasetyo.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan membantu memperkuat sektor pelayanan publik di berbagai bidang, tidak hanya terbatas pada bidang pendidikan. Ini adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR setelah pembahasan yang intensif.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login