Connect with us

PERISTIWA

Pemerintah Pertimbangkan Rehabilitasi Atasi Overkapasitas Lapas Narkoba

Pemerintah pertimbangkan rehabilitasi untuk atasi overkapasitas Lapas narkoba, kata Kepala BNN. Fokus utama pada narapidana kasus narkotika.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah rehabilitasi sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas), terutama bagi narapidana kasus narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa opsi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait. “Nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan,” kata Suyudi setelah rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9).

Suyudi mencatat bahwa saat ini kapasitas Lapas di Indonesia sudah sangat melebihi batas, dengan sekitar 80 persen di antaranya adalah tahanan terkait narkotika. Menanggapi hal ini, BNN akan merumuskan kebijakan rehabilitasi dalam koordinasi dengan beberapa kementerian.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah meminta pengkajian lebih lanjut mengenai wacana rehabilitasi ini. “Dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” ujar Supratman.

Selain menyoroti overkapasitas Lapas, Suyudi juga menyebut bahwa BNN masih menjajaki aturan terkait narkotika cair, khususnya mengenai peredaran vape yang mengandung zat etomidate. Menurutnya, perhatian penuh dari Presiden Prabowo terhadap masalah ini mendorong pengkajian mendalam, meski sebelumnya sudah adanya rapat koordinasi di bawah Kemenko PMK.

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

Fakta menarik dan bermanfaat
⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.