PERISTIWA
WN Taiwan Ditetapkan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
WN Taiwan dengan inisial YCY ditetapkan sebagai tersangka utama penyelundupan 1,16 ton ketamin.
PANTAU24.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026) telah mengamankan seorang tersangka berkewarganegaraan Taiwan yang berinisial YCY. Tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan kaos oranye dan topi putih serta dalam kondisi diborgol.
Seperti yang dipantau oleh Liputan6.com, YCY merupakan satu dari delapan orang yang sempat ditahan. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Cahyo Hutomo, menjelaskan bahwa dari delapan orang tersebut, tujuh adalah warga negara Indonesia yang tidak menyadari keterlibatan mereka karena hanya bertugas mengangkut minyak. “Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang tujuh orang warga negara Indonesia itu adalah awak kapal pergantian,” ujarnya.
Cahyo menambahkan bahwa YCY bertindak sebagai manajer kapal yang mengendalikan dan mengarahkan barang yang diselundupkan. “Dia itu manajer kapal. Dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana,” ungkap Cahyo sambil menambahkan bahwa penyelidikan mengenai peran YCY masih berlanjut.
Sebelumnya, penangkapan ini adalah bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Polairud, dan TNI. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebutkan bahwa operasi ini merupakan keberhasilan dalam dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Suyudi menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan pemantauan ketat terhadap pemindahan kapal dan informasi dari dokumen docking kapal sebelumnya. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus seperti penggantian nama kapal dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) yang biasa digunakan penyelundup narkoba.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login