PERISTIWA
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN dalam OTT ke-20 2026
KPK menangkap pejabat ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan dalam OTT ke-20 tahun 2026.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut merupakan bagian dari 17 orang yang ditangkap oleh lembaga tersebut.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa pejabat yang ditangkap meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantah Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT ini.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ke-20 tersebut. Ketika ditanya mengenai pihak-pihak yang ditangkap, Setyo menjelaskan bahwa salah satunya berasal dari salah satu kantor pertanahan. “Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pertanahan yang kerap kali menjadi sorotan publik. Selanjutnya, pihak berwenang akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini demi menjamin penegakan hukum yang adil.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login