PERISTIWA
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset November 2026
DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Pembahasan intensif akan dimulai November 2026.
PANTAU24.com – Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10), setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis mereka.
Kepala DPR RI, Puan Maharani, memimpin persidangan tersebut dengan menanyakan, “Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” Setelah itu, ketukan palu sidang menegaskan persetujuan dari para anggota dewan.
Rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR bersama dengan perwakilan dari pihak pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa Komisi III akan memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada 10 November 2026.
Habiburokhman menyatakan, “Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.” Proses penyusunan draf dan naskah akademik RUU ini telah dimulai sejak September 2025 melibatkan partisipasi aktif publik dengan 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kali kunjungan kerja, dan menampung ratusan aspirasi tertulis.
Sebagian besar masyarakat mendukung RUU ini, namun mereka juga berpesan agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau sebagai celah pemerasan oleh aparat hukum. Habiburokhman menjelaskan pentingnya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login