Connect with us

PERISTIWA

Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam insiden pengeroyokan yang menyebabkan kematian pada kerusuhan 27 Agustus 2026.

Published

on

PANTAU24.com – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam insiden kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan setelah pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi dan ahli.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Saat ini, para tersangka tengah menjalani penyidikan. “Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita hasil visum et repertum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir.

“Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri. Kami juga memeriksa ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana,” jelasnya lebih lanjut.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply