PERISTIWA
RUU Bahasa Daerah Ditetapkan Prioritas DPR, Apakah Memadai?
RUU Bahasa Daerah kini menjadi prioritas DPR dalam Prolegnas 2023. Apakah langkah ini memadai untuk melindungi bahasa daerah?
PANTAU24.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah resmi masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. RUU ini diprioritaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna melindungi dan melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari budaya Indonesia.
Keputusan untuk memasukkan RUU Bahasa Daerah dalam prolegnas disambut baik oleh berbagai pihak. RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi pelestarian berbagai bahasa daerah di Indonesia yang saat ini terancam punah.
Mengomentari hal ini, Ketua Komisi X DPR RI mengatakan, “Kami berharap RUU ini akan menjadi langkah awal untuk melindungi bahasa daerah yang merupakan kekayaan bangsa.”
RUU ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan, tetapi juga untuk mempromosikan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. Anggota DPR dari berbagai fraksi sepakat bahwa bahasa daerah harus mendapat perhatian yang lebih serius guna mencegah hilangnya identitas budaya lokal.
Kendati sudah masuk prolegnas, beberapa pihak mengingatkan akan tantangan dalam implementasi kebijakan ini. Diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin efektifnya pelestarian bahasa daerah.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login