Connect with us

PERISTIWA

ASN Dapat Bekerja dari Rumah Akibat Erupsi Anak Krakatau

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebarkan abu vulkanik.

Published

on

PANTAU24.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebarkan abu vulkanik di berbagai wilayah Pulau Jawa dan Sumatera. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan berlaku dengan penyesuaian kondisi lokal.

Pernyataan resmi Kementerian PAN-RB melalui akun Instagram menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pola kerja ASN, termasuk skema WFH, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, pekerjaan, kebutuhan pelayanan publik, serta petunjuk dari otoritas kebencanaan.

“Dalam situasi dan kondisi tertentu, PPK atau pimpinan instansi dapat menyesuaikan pola kerja ASN, termasuk melalui skema bekerja dari rumah (WFH),” demikian pernyataan Kementerian PAN-RB.

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan pegawai adalah prioritas utama dalam menentukan pola kerja ASN, namun juga harus memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Keselamatan ASN diutamakan dalam menetapkan pola kerja. Keselamatan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat,” tulis Kementerian tersebut.

Pola kerja fleksibel bagi ASN ini memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan.

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

Fakta menarik dan bermanfaat
⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply