PERISTIWA
Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan DPR Pada 15 Desember 2026
DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 meski ada pro dan kontra.
PANTAU24.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Meskipun masih terdapat pro dan kontra di masyarakat, DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pembahasan RUU ini akan memenuhi target meskipun menemui sejumlah penolakan. Sahroni menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset adalah bagian dari komitmen DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi mengingatkan agar aturan tersebut tidak dijadikan alat bagi aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang.
“Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” ujar Sahroni dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, pembahasan tentang ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset masih menimbulkan perdebatan. Ada 13 jenis tindak pidana yang dicakup, yang dianggap serupa dengan korupsi karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” ungkap Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset telah melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah dalam proses penyusunannya. Anggota Komisi III DPR, Gus Falah, menyatakan bahwa draf RUU ini belum final dan masih bersifat dinamis. Meski demikian, target pengesahan tetap dipatok pada 15 Desember 2026.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login