PERISTIWA
Kemenkop Tanggapi Isu Pengunduran Diri Manajer Kopdes
Kemenkop klarifikasi isu pengunduran diri manajer Kopdes, mayoritas ditempatkan dekat domisili asal, hingga 88% masih di provinsi asal.
PANTAU24.com – Kementerian Koperasi memberikan respons mengenai isu pengunduran diri Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hingga saat ini, data mengenai pengunduran diri belum bisa diketahui, karena batas akhir mengisi offering letter baru berakhir Senin malam (28/9). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (28/9), Zabadi mengatakan, “Hari ini kita belum bisa dong melihat (datanya),” sehubungan dengan perkembangan pengisian offering letter yang menjadi syarat bagi manajer KDMP yang lolos.
Ahmad Zabadi menegaskan bahwa setiap bangunan KDMP telah terbangun di berbagai wilayah Indonesia walaupun ada manajer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan tetapi bangunannya belum terlihat. Dia menambahkan bahwa 85 persen dari 28.620 manajer KDMP yang terpilih sudah mengisi offering letter.
Kemenkop juga menjelaskan alasan penempatan manajer KDMP yang jauh dari domisili asal, melalui metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method yang mempertimbangkan berbagai aspek seperti kedekatan dengan domisili dan ketersediaan tempat di seluruh Indonesia.
Sistem tersebut telah mengatur penempatan dengan prioritas berbagai aspek, sehingga mayoritas dari 28.620 manajer ditempatkan mendekati domisili asal. Dari keseluruhan jumlah manajer, 55,69 persen ditempatkan dalam jarak 10 km dari domisili asal, 71,91 persen dalam jarak 50 km, dan 65,14 persen tetap di kabupaten atau kota asal. Sebanyak 88,28 persen masih di provinsi asal, hanya 11,27 persen yang ditempatkan lintas provinsi.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login