PERISTIWA
Tim 9 Kejaksaan Periksa Tersangka TPPU Nurman Herin
Tim 9 Kejaksaan periksa tersangka TPPU Nurman Herin terkait kasus pencucian uang Rp543 miliar dan 74 kg emas.
PANTAU24.com – Kejaksaan Agung memeriksa Nurman Herin dan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp543 miliar dan 74 kilogram emas. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9). Kedua tersangka tiba dengan menggunakan mobil tahanan dan menolak menjawab pertanyaan media.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi. “Di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” jelas Febri kepada wartawan.
Ketua Tim 9, Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan Febrie saat masih berstatus jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Selain Febrie dan Nurman Herin, seorang pengacara bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam langkah hukum, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ini, namun keduanya ditolak oleh hakim. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai serta jumlah emas yang signifikan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login