PERISTIWA
Menhub Serahkan Proses Hukum Masinis KA Anggrek ke Polisi
Menhub serahkan sepenuhnya proses hukum masinis KA Anggrek kepada polisi setelah insiden di Stasiun Bekasi Timur.
PANTAU24.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa proses hukum terkait masinis KA Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Pernyataan ini disampaikan usai masinis tersebut dikenakan status tersangka oleh pihak berwenang.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Dudy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dudy juga menekankan keyakinannya bahwa proses di kepolisian akan dilakukan secara profesional dan kementerian akan mematuhi keputusan yang diambil. “Apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap masinis berinisial AN (37) karena faktor pengereman yang dilakukan dalam kecelakaan tersebut. “Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek terjadi pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” terang Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9).
Menurut penyidik, tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih awal. Polisi telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti-bukti serta memeriksa ahli terkait peristiwa ini. “Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh,” jelasnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login