Connect with us

PERISTIWA

KPK Usulkan Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara

KPK mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta di LHKPN, dirampas oleh negara.

Published

on

PANTAU24.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, telah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan ini disampaikan di Jakarta dan diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap aset para pejabat negara yang melebihi jumlah yang tercantum dalam LHKPN.

Tanak menyatakan bahwa negara memiliki hak untuk merampas harta penyelenggara yang melanggar aturan pelaporan LHKPN. “Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Selain itu, Tanak juga mengajukan agar negara dapat merampas harta bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban untuk melapor. Ia menegaskan, “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Ia juga menyinggung perlunya mekanisme banding bagi penyelenggara negara yang keberatan dengan upaya perampasan. Tanak berharap ketentuan dalam RUU ini akan mendorong pejabat untuk melaporkan harta mereka secara akurat. “Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tanak meminta agar istilah “perampasan” tetap digunakan dalam RUU tersebut sesuai dengan nomenklatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.