PERISTIWA
RUU LLAJ Usulkan Sanksi ODOL untuk Pemilik dan Korporasi
RUU LLAJ mencakup sanksi ODOL untuk pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang selain pengemudi.
PANTAU24.com – Sanksi pidana untuk pelanggaran kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension overloading (ODOL) diusulkan tidak hanya berlaku untuk pengemudi. Pemerintah dan DPR Republik Indonesia sepakat memperberat dan memperluas sanksi dalam rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dibahas pada Rapat Kerja Komisi V DPR pada Rabu (30/9/2026). Subjek yang dikenakan sanksi kini meliputi pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR bahwa pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi pidana ODOL dan memperluas cakupan subjek yang dikenai sanksi tindak pidana untuk kendaraan bermotor dengan dimensi dan muatan berlebih. “Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading),” kata Dudy.
Dudy menegaskan bahwa perluasan subjek sanksi tersebut mencakup semua pihak yang terkait dengan kendaraan maupun barang yang diangkut. “Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ujarnya.
Selain memperluas cakupan subjek sanksi, pemerintah juga mengusulkan penguatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL. Pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang akan dilakukan dengan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung pengawasan. “Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik,” lanjut Dudy.
Pemerintah juga mengajukan mekanisme baru dalam menindak pelanggaran tersebut, salah satunya dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan elektronik. Perubahan terhadap 55 pasal serta penambahan 28 pasal baru dikemukakan dalam pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login