PERISTIWA
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Bermodus Permainan di Jakarta Barat
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online Boxkia, menangkap 4 tersangka termasuk Jhiazi Chen.
PANTAU24.com – Bareskrim Polri telah sukses membongkar kasus judi online yang beroperasi dengan modus permainan melalui situs Boxkia, serta menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai operator utama. Tersangka-tesangka ini ditangkap karena diduga mengendalikan kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan konten, pelayanan pengguna hingga pengelolaan keuangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan secara daring oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 11 September 2026. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan situs Boxkia yang menawarkan permainan dengan mekanisme serupa dengan spin game atau gacha.
“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure atau kartu. Barang-barang tersebut selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Petugas mendapati bahwa pengelola menyediakan berbagai metode untuk melakukan deposit, sementara penarikan dana (withdraw) diduga dilakukan melalui sejumlah rekening bank. Polisi menetapkan dan menahan empat tersangka yakni Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026.
Jhiazi Chen, warga negara China, diduga bertugas sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional di kantor Boxkia. “Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya,” tutup Suhermanto. Penangkapan Jhiazi dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa 14 kartu ATM dan empat ponsel.
Selanjutnya, Farhan Akbar Djafar, tersangka kedua yang diduga bekerja di divisi kreatif situs tersebut, ditangkap pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di McDonald’s Ciputra, Kembangan. Farhan bertugas dalam penyuntingan konten serta publikasi materi promosi melalui media sosial. Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 turut disita.
Tersangka berikutnya, Alfi Sena Pradipta, diduga bekerja sebagai layanan pelanggan sekaligus admin, berperan dalam meningkatkan engagement pengguna terhadap situs Boxkia. Penangkapan Alfi berlangsung pada 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di apartemen yang sama dengan Jhiazi. Barang bukti berupa satu telepon genggam Itel dan Redmi Note 8 turut disita.
Lesica, tersangka terakhir yang menjalankan tugas di bagian keuangan juga diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti iPad dan iPhone 15. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal mengenai tindak pidana perjudian daring, penyertaan tindak pidana, dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta beberapa pasal lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, proses pemeriksaan saksi dan analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik masih berlangsung. Selain itu, direncanakan akan dilakukan penggeledahan di kantor Boxkia di kawasan Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat,” papar Brigjen Pol Suhermanto.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login