Connect with us

PERISTIWA

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri Ilegal

Polres Bogor memutus peredaran merkuri ilegal hampir 1 ton senilai Rp 2,8 M, menangkap sindikat lintas pulau.

Published

on

PANTAU24.com – Polres Bogor berhasil membongkar sindikat peredaran merkuri ilegal skala besar dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar. Dalam konferensi pers pada Kamis, 3 September 2026, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan dua kasus pertambangan ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada 17 Agustus 2026, petugas menyita hampir satu ton merkuri sebesar 998,825 kilogram yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml. Berdasarkan harga pasar gelap, nilai merkuri tersebut mencapai Rp 2.896.592.500.

Empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30). Komplotan ini diketahui mendatangkan merkuri dari Gunung Sinabar, Maluku, untuk dipasok ke wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Selain itu, Polres Bogor juga melakukan operasi tangkap tangan di lokasi pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026, menangkap seorang tersangka berinisial SA (46). Petugas menyita berbagai bahan dan peralatan dalam operasi yang telah berjalan selama dua tahun tersebut.

Kapolres Wikha menegaskan bahwa para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dia juga memperingatkan masyarakat mengenai bahaya merkuri dan pentingnya pelaporan aktivitas pertambangan ilegal.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.