PERISTIWA
Pengadaan TV LED Rp535 Miliar Dibatalkan oleh BGN, Ini Alasannya
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, membatalkan pengadaan LED Rp535,3 miliar karena tak ada pagu anggaran dan alasan yang dinilai tak tepat.
PANTAU24.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah adanya pengadaan TV LED senilai Rp535,3 miliar. Ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut telah dibatalkan lantaran tidak memiliki pagu anggaran. Pernyataan ini disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026), menanggapi isu viral terkait pengadaan ini di media sosial.
Sudaryono menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tercantum sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BGN pada 1 April 2026. Setelah dilantik pada Juli 2026 dan menelusuri laporan yang diterimanya, ia memutuskan untuk membatalkan pengadaan tersebut. “Jadi begitu kami masuk, kami dilaporkan terkait ini. Prosesnya dari 1 April, sebelum kami ada di situ. Dan begitu kami Juli kami masuk, kami dilaporin ini,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, ada dua alasan yang mendasari keputusan ini. Pertama, alasan pengadaan TV LED tersebut dinilai tidak tepat. Kedua, tidak ada pagu anggaran yang tersedia untuk pengadaan tersebut. “Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, yang kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru,” jelasnya.
Sudaryono juga mengungkapkan bahwa pembatalan ini harus tetap melalui proses administratif yang sudah ditetapkan. Meski keputusan telah diambil, proses administrasinya harus tetap dilakukan sesuai tahapan yang berlaku. “Jadi ini memang sudah kami batalkan,” tegasnya.
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, isu ini menjadi salah satu topik yang banyak dipertanyakan oleh para anggota dan pimpinan dewan. Sudaryono menegaskan kembali bahwa BGN tidak mengizinkan pengadaan TV LED tersebut karena alasan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login