Connect with us

PERISTIWA

Insentif Motor Listrik Berkurang Jadi Rp3 Juta per Unit

Pemerintah Indonesia menurunkan insentif motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit untuk memperluas cakupan penerima hingga satu juta unit.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah Indonesia menurunkan insentif untuk pembelian motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit, demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Meskipun nilai insentif per unit berkurang, cakupan penerimanya diperluas dengan target satu juta unit motor listrik.

Kebijakan penurunan insentif ini, menurut Purbaya, didasarkan atas pertimbangan untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun guna mendukung produksi motor listrik dalam negeri. “Jumlahnya itu dulu Rp5 juta untuk 500 ribu. Sekarang Rp3 juta untuk 1 juta motor. Total kosnya Rp3 triliun,” katanya saat ditemui di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (28/8/2026).

Namun, Purbaya memperkirakan realisasi penyaluran insentif ini pada tahun ini belum akan mencapai target. Ia memproyeksikan hingga akhir tahun, penjualan motor listrik yang memanfaatkan insentif pemerintah mungkin hanya mencapai sekitar 100 ribu unit.

Tantangan utama yang dihadapi adalah kapasitas produksi industri motor listrik nasional yang masih terbatas. Purbaya menyatakan bahwa kapasitas produsen motor listrik lokal masih rendah, dengan beberapa produsen baru mampu memproduksi puluhan ribu unit per tahun.

Program ini merupakan skema insentif motor listrik yang digagas sejalan dengan program Presiden Prabowo. Meskipun ada kendala produksi, diharapkan insentif ini dapat mendorong pertumbuhan industri motor listrik di Indonesia.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.