PERISTIWA
Kejaksaan Agung Geledah Kantor di Bekasi Terkait Kasus PT Migas
Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Bekasi terkait dugaan korupsi PT Minyak dan Gas. Penyelidikan terkait kerja sama dengan PT Pertamina EP.
PANTAU24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Kasus ini berhubungan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2024. Penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (17/9).
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi enam tempat, yaitu Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/9) menyatakan, “Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.”
Penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan rincian mengenai barang bukti yang ditemukan maupun konstruksi perkara dari dugaan kasus korupsi tersebut.
Sejauh ini, belum ada komentar resmi dari pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login