Connect with us

PERISTIWA

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Bukan Hanya Aspek Ekonomi

Perlindungan pekerja rumah tangga mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Hubungan kerja PRT harus berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan.

Published

on

PANTAU24.com – Dalam upaya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), penting ditegaskan bahwa PRT tidak hanya bekerja atas dasar ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan budaya. PRT diharapkan mampu mengatasi kemiskinan, mengurangi ketimpangan gender, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

PRT bekerja dalam ruang privat bernama rumah, bukan pabrik, sehingga logika kerja yang diterapkan berbeda. Selain aspek ekonomi dari pekerjaan seperti membersihkan rumah atau mengasuh anak, terdapat juga dimensi sosial, budaya, gender, serta relasi personal yang harus diperhatikan.

Menariknya, Undang-Undang Perlindungan PRT memberikan ruang besar bagi fleksibilitas terkait kesepakatan upah, jam kerja, waktu istirahat, libur, dan cuti. Fleksibilitas ini diakui untuk mengakomodasi kebutuhan rumah tangga yang berbeda, tanpa meninggalkan perlindungan terhadap hak dasar PRT.

Prinsipnya adalah fleksibilitas dalam pengaturan harus diimbangi dengan perlindungan yang tegas terhadap hak PRT seperti bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Relasi kerja seharusnya dibangun atas asas gotong royong dan kekeluargaan, mengedepankan rasa aman dan penghormatan martabat pekerja.

Fleksibilitas dalam hubungan kerja harus dikaitkan dengan solidaritas sosial. Perlakuan terhadap PRT harus mencerminkan bagaimana pemberi kerja ingin diperlakukan, dengan menghargai martabat dan hak PRT sebagai manusia utuh.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.