PERISTIWA
Remaja Diduga Pelaku Pembakaran Hutan di Belitung Timur Ditangkap Polisi
Dua remaja di Belitung Timur ditangkap polisi terkait dugaan pembakaran hutan yang viral di media sosial.
PANTAU24.com – Polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Remaja berinisial ZB (16) dan MR (17) ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (23/8), menyusul kejadian yang viral di media sosial.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Tamrin, menyatakan kedua remaja tersebut telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Kedua pelaku ini masih berusia 16 tahun dan masih di bawah umur,” ujarnya, Minggu (23/8).
Husni menjelaskan, aksi pembakaran dilakukan pada Kamis (20/8) setelah singgah di depot galon air. Mereka berkeliling dengan sepeda motor sebelum akhirnya memutuskan untuk membakar lahan kosong di Jalan Flamboyan Desa Padang Kecamatan Manggar menggunakan korek api. Lahan seluas 40×60 meter dilaporkan terbakar akibat insiden ini.
Setelah kebakaran dimulai, warga setempat segera melapor ke petugas pemadam kebakaran yang berhasil memadamkan api setelah sekitar satu jam. Husni menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan berbahaya dan menghindari pembakaran sembarangan, khususnya di musim kemarau ini.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login