PERISTIWA
Polisi Tetapkan Pria Senter dan Pemilik Lahan Tersangka Karhutla
Polisi di Palangka Raya menetapkan A alias Icong dan pemilik lahan W sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, dijerat pasal 308 dengan ancaman 9 tahun penjara.
PANTAU24.com – Polisi di Palangka Raya telah menetapkan A alias Icong, yang dikenal sebagai ‘pria senter’, dan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Keduanya diancam hukuman 9 tahun penjara.
“Ya, sudah (tersangka),” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2026).
AKP Eka Palti Arie Putra, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman pidana 9 tahun penjara,” imbuhnya. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan motif pembakaran tersebut adalah upaya untuk membuka lahan. “Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” ujar Deddy. Kebakaran itu terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa berawal ketika bocah berinisial N (13), bersama temannya dan relawan, berusaha memadamkan api di lokasi tersebut. Mereka menemukan titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Dalam perjalanan, mereka bertemu seorang pria bertelanjang dada dengan senter di kepala, memegang rokok dan mandau. Pria itu mengatakan ‘tidak ada’ titik api dan menyuruh bocah-bocah tersebut pulang dengan nada keras. Ketika berbalik, mereka justru melihat kobaran api.
Video kejadian tersebut sempat viral, yang kemudian membuat polisi menelusuri dan mengidentifikasi ‘pria senter’ itu sebagai A alias Icong. Dia berhasil diamankan pada Jumat (21/8) dan mengaku telah membakar lahan.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login