PERISTIWA2 months ago
Polisi Tetapkan Pria Senter dan Pemilik Lahan Tersangka Karhutla
Polisi di Palangka Raya menetapkan A alias Icong dan pemilik lahan W sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, dijerat pasal 308 dengan ancaman 9 tahun penjara.