Connect with us

PERISTIWA

UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali Pesangon, Industri Mamin Tumbuh

UU Ketenagakerjaan baru menghapus pengali pesangon, industri makanan tumbuh 6,77% semester I 2026. Laporan lengkap.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menghapuskan pengali 0,5 dalam pemberian pesangon di bawah UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini diumumkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, merupakan satu dari beberapa kebijakan yang menjadi sorotan penting di hari tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa dengan regulasi baru ini, perusahaan tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan menggunakan alasan efisiensi.

Penghapusan ini mengubah ketentuan pengali pesangon menjadi minimal 1 kali hingga 2 kali, disesuaikan dengan masa kerja dan alasan terjadinya PHK. Pemerintah juga berencana membentuk Dana Cadangan Pesangon, yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Skema ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dana pada saat perusahaan melakukan PHK, dan terpisah dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, undang-undang ini juga memperkenalkan perlindungan tambahan bagi pekerja dengan memperketat aturan mengenai batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, melarang penahanan ijazah, serta memperkuat hak-hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, sektor industri makanan dan minuman melaporkan pertumbuhan signifikan sebesar 6,77 persen pada semester I tahun 2026 menurut data Kementerian Perindustrian. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengungkapkan bahwa sektor ini memberikan kontribusi signifikan sebesar 41,86 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas dan 7,16 persen terhadap PDB nasional. Pertumbuhan ini menunjukkan peran penting industri makanan dan minuman dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Secara keseluruhan, pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas mencapai 5,32 persen pada kuartal II 2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,29 persen. Sektor ini juga berkontribusi besar dengan menyumbang 38,9 persen dari total investasi nasional dan dominasi kinerja ekspor sebesar 82,40 persen.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.