PERISTIWA
PTBA Minta Keadilan Penerapan Domestic Market Obligation Batu Bara
Direktur Utama PT Bukit Asam desak keadilan DMO dengan persentase 54% melebihi ketentuan 25%.
PANTAU24.com – Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), Bambang Ismawan, telah menyerukan agar pemerintah lebih adil dalam mengatur alokasi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Saat ini, menurut Bambang, PTBA sudah memenuhi kewajiban DMO sebesar 54% dari total penjualan batu baranya pada tahun 2025. Ini jauh lebih besar dari kewajiban yang ditetapkan pemerintah sebesar 25%.
Nah, ini yang mungkin isu yang selama ini kan kita DMO, DMO, DMO. Nah, ini yang selalu ya saya sampaikan waktu saya di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi XII (DPR), saya sampaikan, ‘Pak, DMO tahun 2025 kita 54%. Padahal di peraturan itu 25%. Kenapa? Saya minta keadilan dong, ya kan gitu Pak. Jangan ada perlakuan yang tidak adil gitu’,” tuturnya di Jakarta, dikutip Selasa (6/10/2026).
Bambang juga mengungkapkan bahwa dia telah melaporkan isu ini kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan perbaikan dalam tata kelola yang lebih adil di masa mendatang.
Sumber ketidakadilan ini, tambah Bambang, adalah harga batu bara untuk kepentingan domestik yang dibatasi maksimal sebesar US$ 70 per ton, sementara harga di pasar internasional sudah mencapai dua kali lipat dari angka tersebut. Harga batu bara di pasar internasional diketahui telah menyentuh US$ 151,05 per barel pada 5 Oktober 2026.
Berdasarkan data PTBA, pada 2025 mereka menjual 45,4 juta ton batu bara dengan DMO yang mencapai 24,5 juta ton atau 54% dari total. Dalam semester I-2026 saja, penjualan mencapai 21,10 juta ton dengan realisasi DMO 9,4 juta ton.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login