Polisi di Palangka Raya menetapkan A alias Icong dan pemilik lahan W sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, dijerat pasal 308 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Gangguan pada KRL Commuter Line menyebabkan penumpang berpindah moda transportasi, beralih ke TransJakarta.
Terdapat beberapa desa di dua kecamatan yang rawan bencana banjir bandang,