Editor's Pick
Usai Jalani Hukuman, Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini
Terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan.
![](https://pantau24.com/wp-content/uploads/2022/07/terkiniid_images_37_1-1-696x385-1.jpeg)
PANTAU24.COM-Usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.
“Insya Allah, mohon doanya,” ucap Azis, Selasa 19 Juli 2022 malam dikutip Suara.com.
Hanya saja, Azis masih enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Dia kembali menyampaikan, memohon doa.
“Mohon doanya ya,” katanya lagi.
Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.
Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.(*)
![](https://pantau24.com/wp-content/uploads/2024/08/NEW-LOGO-PANTAU-FOR-WEB-2024-3.png)
You must be logged in to post a comment Login