PERISTIWA
Jika Digusur, Pengurus Pesantren Markaz Syariah FPI Minta Ganti Rugi
Perlu dicatat bahwa Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.

PANTAU24.COM-Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab minta ganti rugi jika benar terjadi penggusuran PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
“Bahwa pengurus pesantren siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah,” kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar seperti dikutip Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nantinya, kata Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.
Baca juga: Pesantren Markaz Syariah FPI Milik Habib Rizieq Terancam Digusur
“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain,” tuturnya.
Adapun ia menegaskan, perlu dicatat bahwa Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.
“Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap,” tegasnya.
“Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani,” sambung Aziz.

You must be logged in to post a comment Login